Monday, March 9, 2009

FATWA ROKOK


Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa rokok haram untuk anak-anak, remaja dan wanita hamil. Rokok juga diharamkan di tempat umum.


“Rokok diharamkan bagi anak-anak, remaja, wanita hamil. Merokok di tempat umum juga haram,” ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya’qub menjelaskan hasil Ijtima’ Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat.


Ali menyampaikan hal itu ketika dihubungi detikcom, Minggu (25/1/2009).


Sedangkan rokok bagi selain anak-anak, remaja, wanita hamil, dan di tempat umum, Ali mengatakan ada 2 pendapat yang terbelah.


“Ada yang mengatakan haram dan ada yang makruh. Makruh itu perlu ditinggalkan,” jelas Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu al-Qur’an (IIQ) ini. (nwk/nwk)


[http://www.detiknews.com/read/2009/01/25/212835/1074152/10/mui-rokok-haram-untuk-anak-remaja-wanita-hamil-dan-di-tempat-umum]